19 Apr 2018
  Humas Berita,

UU Pemilu Dirancang Perkuat Sistem Presidensial

Yogyakarta (19/04/2018) - UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan mulai diterapkan pada Pemilu 2019. UU Pemilu baru tersebut dirancang sebagai sarana untuk membangun sistem presidensial Indonesia agar lebih kuat lagi.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Dr. Suhajar Diantoro, M.Si., dalam Sosialisasi UU Pemilu di Gedhong Pracimosono Kepatihan Yogyakarta pada Kamis (19/04). Menurut Dr. Suhajar Diantoro, M.Si., dalam UU Pemilu ini terdapat beberapa arahan politik hukum.

“Salah satu arahan politik hukumnya ialah memperkuat sistem presidensial. Dalam hal ini, presiden terpilih nantinya selain dipilih oleh suara mayoritas rakyat, juga didukung oleh mayoritas parlemen. Karena itu, penguatan sistem kepartaian dilakukan dalam pembangunan sistem politik pada UU Pemilu ini,” ujarnya.

Dr. Suhajar Diantoro, M.Si. menuturkan, guna mengarah pada penguatan sistem presidensial tersebut, dalam UU Pemilu ini telah ditetapkan presidential threshold sebesar 20%. Artinya, partai politik diberi ruang melakukan konsolidasi partai sejak awal untuk mendukung pemerintahan yang terpilih nantinya.

“Dalam hal ini, partai politik juga diberi ruang untuk menyeleksi calon presiden. Dengan begitu, UU Pemilu ini juga semakin menegaskan letak posisi partai politik sebagai jembatan penghubung antara rakyat yang berdaulat, dengan pemerintah yang akan memegang kekuasaan,” paparnya.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Sukamto, SH., MH., saat membacakan sambutan Gubernur DIY mengatakan, pada intinya pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat. Pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

“Pemilu tidak lain merupakan inti sari dari pada demokrasi. Pemilu juga merupakan kegiatan politik yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi,” imbuhnya.

Diungkapkan Sukamto, SH., MH., demokrasi di Indonesia telah melewati perjalanan sejarah panjang. Berbagai ide dan cara telah coba dijalankan guna memenuhi tuntutan demokratisasi di negara ini. Demokrasi sendiri merupakan sebuah nilai yang memberikan kebebasan dan partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi, para warga negara dapat dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan.

“Setiap individu berhak menentukan segala hal yang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam personal maupun sosial. Demokrasi juga merupakan cara yang efektif untuk mengontrol kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.

Sosialisasi UU Pemilu ini juga dihadiri Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Kemendagri Rahmat Santoso, M.Si, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan, S.IP., M.A., dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Bagus Sarwono, S.Pd.Si., M.P.A. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: