09 Feb 2022

Wagub DIY Harap Aspirasi Masyarakat Terserap Baik

Yogyakarta (09/02/2022) jogjaprov.go.id - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyambut kunjungan kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI ke Pemda DIY pada Rabu (09/02). Kunjungan kerja Baleg DPR RI kali ini dalam rangka sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2022.

Rombongan Baleg yang dipimpin oleh Anggota DPR RI, Esti Wijayati ini diterima di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Membacakan sambutan Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY mengatakan, salah satu tugas Baleg yakni menyusun rancangan Prolegnas dan mengkoordinasikannya dengan pemerintah dan DPD RI untuk menjadi daftar prioritas tahunan dan lima tahunan. 

“Penyerapan aspirasi masyarakat dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 merupakan hal yang sangat penting. Aspirasi masyarakat yang didengar dan diserap oleh para anggota Baleg DPR RI ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan pengkajian saja. Semua masukan dan aspirasi masyarakat hendaknya dipahami dan diserap dengan baik agar maksud dan interpretasinya tidak salah,” imbuh Sri Paduka.

Dikatakan Sri Paduka, berbagai masukan langsung dari masyarakat tersebut kiranya dapat ditindaklanjuti dan disusun menjadi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan urgensinya. “Selamat datang di Yogyakarta. Semoga kunjungan ini dapat berjalan dengan baik lancar. Untuk itulah, kami selalu berusaha membantu,” tutur Sri Paduka. 

Pimpinan rombongan, Esti Wijayati mengungkapkan, sosialisasi kali ini mencakup Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024. Berdasarkan keputusan DPR RI, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 40 RUU. Selanjutnya, Badan Legislasi juga mempunyai kewajiban mensosialisasikan Prolegnas yang dimaksud kepada masyarakat.

“Maksud dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Prolegnas oleh Baleg adalah untuk menyebarluaskan Prolegnas kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat. Dengan begitu diharapkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut masyarakat dapat memberikan masukan-masukan,” paparnya.

Esti menambahkan, setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang tentu dipastikan senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Karenanya, kegiatan sosialisasi Prolegnas juga memiliki sasaran yang hendak dicapai. Pertama, terjalinnya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah terkait proses pembentukan undang-undang yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.

“Sasaran kedua, terserapnya aspirasi masyarakat di daerah dan pemerintah daerah yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau keseluruhan RUU yang ada dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024,” imbuhnya. (Rt)

HUMAS DIY 

Bagaimana kualitas berita ini: