11 Mei 2023
  Humas DIY Berita,

Yogyakarta Ditetapkan Jadi Kota Lengkap

Yogyakarta (11/05/2023) jogjaprov.go.id – Yogyakarta telah ditetapkan sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Deklarasi Yogyakarta Kota Lengkap bersama Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X pada Kamis (11/05) di Grha Pandawa Balai Kota Yogyakarta.

Ditetapkannya sebagai Kota Lengkap ini berarti seluruh bidang tanah yang ada di Kota Yogyakarta telah terpetakan dan lengkap. Baik secara tekstual maupun yuridis dimana data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

“Deklarasi Yogyakarta sebagai Kota Lengkap akan memberikan banyak manfaat, seiring terpenuhinya sejumlah kriteria, seperti sudah adanya pemetaan dari tingkat kalurahan, kecamatan hingga kota. Saya mewakili Pemda DIY, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Yogyakarta dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, atas sinergisitas yang telah dilaksanakan, sehingga Kota Yogyakarta meraih predikat Lengkap,” tutur Sri Paduka saat membacakan sambutan Gubernur DIY.

Disampaikan Sri Paduka, capaian tersebut tentu menjadi harapan bersama. Dimana harapannya, dapat meningkatkan kualitas tata kelola tanah dari sisi kepastian hukum, mengurangi potensi konflik dan sengketa, meminimalisir pergerakan mafia tanah, mendukung proses digitalisasi tata kelola tanah, dan mendukung kejelasan investasi di Kota Yogyakarta.

“Saya ucapkan selamat kepada Kota Yogyakarta atas predikat Lengkap yang diraih. Semoga prestasi ini, menjadi motivator bagi Pemerintah Kota Yogyakarta dan segenap masyarakatnya, untuk memanfaatkan tanah dengan bijak dan produktif,” ujar Sri Paduka.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, S.I.P mengatakan, Yogyakarta adalah kota ke-6 yang menjadi Kota Lengkap. Setelah Kota Denpasar, Madiun, Pontang, Tegal, dan Surakarta.

“Kalau kita katakan bahwa kota itu menjadi Kota Lengkap, maka ada 2 hal yang sudah terpenuhi. Yang pertama adalah baik itu buku tanah maupun surat ukur di dalam sertifikat milik masyarakat, itu secara spasial dan secara yuridis sudah memenuhi syarat,” ungkap Menteri Hadi.

Menteri Hadi menjelaskan, secara spasial dimaksudkan bahwa tanah sudah tidak memiliki gap dan tidak tumpang tindih. Sedangkan secara yuridis berarti bahwa baik buku tanah maupun surat ukur apabila diunggah secara elektronik, data fisik dan data elektoniknya akurat.

Senada dengan Wagub DIY, Menteri Hadi pun menyebutkan, terdapat banyak keuntungan menjadi Kota Lengkap. Pertama, masyarakat memiliki hak atas tanah melekat pada diri pribadi dan memiliki hak ekonomi. “Dari mana hak ekonomi? Hak ekonomi berarti hak atas tanah memiliki nilai ekonomi dan sosial. Sehingga apabila di Jogja ini ada UMKM kekurangan modal itu bisa menggunakan sertifikat untuk di HT-kan, hak tanggungan,” kata Menteri Hadi.

Keuntungan kedua, tidak ada lagi permasalahan-permasalahan konkrit sengketa tumpang tindih tanah masyarakat karena semuanya sudah terdata dan akurat. “Ketiga tentunya menutup ruang bagi mafia tanah. Sudah tidak ada lagi mafia tanah yang bermain-main disini karena semuanya sudah masuk dalam data,” ujar Menteri Hadi.

Menteri Hadi pun menambahkan, keuntungan lainnya yaitu dapat dirasakan bagi para investor yang datang. “Apabila ada investor datang, investor tenang karena sudah dijamin kepastian hukum untuk berusaha terkait dengan kepemilikan tanah, sudah tidak ada lagi yang menggugat,” jelas Menteri Hadi.

Adapun keuntungan terakhir yakni terkait sistem digital. Melalui sistem elektronik layanan masyarakat ini, akan memudahkan pengunggahan dan pelaksanaan tata kelola tanah secara digital untuk melayani masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN DIY Suwito menyampaikan, DIY memiliki luas 3.185 km2 atau 2,9 juta hektar bidang tanah. Berdasarkan jumlah tersebut, 2,6 juta hektar bidang tanah atau 89% telah terdaftar sehingga tanah yang belum terdaftar yakni kurang lebih 300.000 bidang yang tersebar secara sporadik di kabupaten/kota di DIY.

Selain itu, diungkapkan Suwito, pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di DIY itu sendiri, telah memasuki tahun ketujuh pada tahun 2023 ini. Terhitung, telah mencapai total sertifikat sebanyak 533.966 bidang.

“Memang tidak mudah untuk membangun pendaftaran tanah kabupaten/kota lengkap tanpa adanya kerja keras, cermat, dan teliti, tidak mungkin bisa terwujud. Karena di samping melakukan pendaftaran pemetaan bidang tanah yang belum terdaftar, yang penting dilakukan adalah pemeliharaan dan memperbaiki peta-peta pendaftaran yang sudah dilakukan selama ini,” ungkap Suwito.

Pada kegiatan tersebut, turut dilakukan pula penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 179 bidang sertifikat. Secara simbolis Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut diserahkan oleh Menteri ATR/BPN kepada lima perwakilan. (Han/Rd/Tfk)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: